24 August 2013

ESSAY - DISKRIMINASI

oleh : Mutiara Syalen

Jika kita perhatikan baik-baik lingkungan di sekitar kita secara umum, tidak dapat dipungkiri kita masih sering menjumpai hal yang kita sebut dengan “diskriminasi”. Diskriminasi itu sendiri menurut http://id.wikipedia.org/wiki/Diskriminasi artinya merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Kasus diskriminasi yang paling umum terjadi di dunia ialah diskriminasi terhadap ras. Salah satu contohnya dapat dilihat di masa lalu, dimana ras dibedakan menjadi tiga di Amerika, ras berkulit putih, ras berkulit merah dan ras berkulit hitam. Saat itu ras berkulit hitam dapat dibilang hampir tidak mendapat tempat. Namun seiring berkembangnya zaman dan ideologi mengenai keadilan dan kebebasan, maka diskriminasi terhadap ras tersebut telah dihapuskan meski pada praktek kenyataannya, diskriminasi terhadap ras ini masih kita jumpai namun tidak se”fulgar” dulu.
Kemudian setelah diskriminasi terhadap ras sudah mulai dihapus, muncullah diskriminasi- diskriminasi lainnya, seperti diskriminasi terhadap hak, sosial, perlakuan, agama, lingkungan dan macam-macam diskriminasi lainnya.

Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat menjunjung tinggi keadilan dan perdamaian, namun melihat kenyataan yang ada, begitu jelas bahwa pada kenyataannya upaya untuk menjunjung keadilan dan perdamaian tersebut kurang maksimal. Hal ini dapat dilihat dari cara pemerintah maupun lembaga pelayanan masyarakat pada umumnya cenderung melakukan diskriminasi baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak hanya dari pemerintahannya, perusahaan-perusahaan yang merekrut tenaga kerjanya pun kerap kali melakukan tindakan diskriminasi. Itu hanya sebagian kecil dari contoh-contoh diskriminasi yang terjadi.

Contoh-contoh kasus diskriminasi terhadap segi hak yang paling sederhana, yang terjadi di masyarakat dapat berhubungan dengan pelayanan yang diterima oleh masyarakat. Sebagai contoh pelayanan terhadap kesehatan masyarakat di Jakarta. Jika ada pasien yang datang untuk dirawat, maka yang lebih diutamakan adalah orang-orang yang tergolong mampu membayar tanpa mengalami kesulitan apapun. Diskriminasi ini juga dapat digolongkan ke diskriminasi terhadap status sosial. Golongan ekonomi menengah keatas lebih dimudahkan dalam proses, baik dalam proses registrasi, maupun perlakuan dari dokter, perawat hingga petugas kebersihan. Memang tidak dapat dipungkiri hal tersebut tidak dapat dihindari, tetapi setidaknya hal tersebut dapat diminimalisasi, pihak rumah sakit sebaiknya memberikan perlakuan yang adil dalam hal memprioritaskan layanan, masih dapat dimaklumi jika diadakan perbedan dari kualitas pelayanan, tetapi rasanya cukup tidak adil jika perbedaan layanan tersebut juga diterapkan dari segi prioritas.

Kasus lainnya juga kerap kali terjadi pada pelayanan masyarakat di tingkat RW, Kelurahan, bahkan Kecamatan jika masyarakat umumnya ingin mengurus surat-surat berharga seperti KTP, KK, akte atau hanya sekedar mengurus surat yang penting dari sekolah bagi pelajar. Terkadang pihak instansi tersebut cenderung lebih mengutamakan melayani orang-orang yang dikenalnya, atau lebih memprioritaskan mereka yang memberikan “uang pelancar”. Padahal sebagai lembaga pelayanan masyarakat seharusnya instansi-instansi tersebut menyamaratakan pelayanannya terhadap lapisan masyarakat manapun sekalipun mereka memiliki hubungan kekerabatan.

Contoh lainnya datang dari dunia pekerjaan. Seperti perekrutan pegawai sebuah perusahaan. Karena perusahaan tidak dapat mengontrol dan mengetahui produktivitas pekerja secara mendetail dan individual, perusahaan cenderung menyandarkan kriteria yang harus dipenuhinya hanya berbatas pada aspek-aspek yang kasat mata, seperti melihat dari golongan atau kelompok mana orang tersebut berasal, bahkan dilihat dari ras dan jenis kelaminnya, maka perusahaan sering kali mengasumsikan golongan atau suku-suku tertentu memiliki tingkat produktivitas yang rendah sehingga ia hanya memiliki sedikit sekali bahkan hampir tidak ada kesempatan untuk menjadi pegawai perusahaan tersebut. Padahal bisa saja orang tersebut ketika diuji kemampuan, semangat dan lain-lain justru lebih memenuhi kriteria dibandingkan mereka yang diutamakan 
karena aspek-aspek yang telah tersebut diatas.

Diskriminasi dalam  pekerjaan (baca : prakerin) juga terjadi pada pelajar SMK. Yang dalam program belajarnya diadakan kegiatan Praktek Kerja Lapangan yaitu para siswa diberi kesempatan untuk mendapat pengalaman dan wawasan terjun ke dunia kerja secara langsung. Dalam prosesnya, siswa harus menjalani prosedur permohonan PKL pada perusahaan-perusahaan tertentu. Namun tidak jarang perusahaan tersebut hanya memberikan kesempatan kepada mereka yang dalam proses permohonannya melalui “orang dalam” atau mempunyai kenalan di dalam perusahaan tersebut, jika tidak memiliki maka siswa tersebut tidak diterima. Jelas sekali terjadi diskriminasi dalam hal ini, karena seharusnya perekrutan pegawai yang lebih diutamakan adalah kemampuan, bukan hanya sekedar “kenal”. Tetapi jika dilihat dari sudut pandang perusahaan tersebut, bisa saja mereka memiliki alasan karena tidak mau ambil pusing jika terjadi apa-apa. Namun demikian, Indonesia menjunjung tinggi HAM dan tiap-tiap orang berhak mendapat kesempatan untuk meraih apa yang ia mau sekalipun harus melalui berbagai persyaratan. Persyaratan ini dapat dijadikan solusi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mau ambil repot tadi.

Masih banyak lagi kasus sederhana lain yang menggambarkan diskriminasi terhadap individu-individu tertentu. Mungkin tidak akan menjadi masalah bila hal tersebut tidak merugikan pihak lain. Tetapi dilihat dari kasus pelayanan kesehatan yang sudah disebutkan tadi, jelas itu merugikan masyarakat yang berekonomi kurang mampu, padahal mereka layak mendapatkan layanan tersebut atas jaminan pemerintah Jakarta itu sendiri. Kemudian dilihat dari kasus pelayanan masyarakat di bidang sosial, hal tersebut tentu merugikan masyarakat yang tidak dijadikan prioritas. Padahal jika dilihat dari urutan, merekalah yang sudah lebih dulu antre untuk mendapat pelayanan. Dari kasus perekrutan pegawai maupun siswa PKL, sungguh disayangkan bila mereka yang memiliki kemampuan tidak mendapat kesempatan untuk menjadi bagian dari perusahaan tersebut.


Diskriminasi-diskriminasi sederhana seperti ini sudah seharusnya dihapuskan, mengingat negara Indonesia merupakan negara yang berasaskan demokrasi pancasila, dan demokrasi adalah sistem yang menganut HAM sehingga setiap lapisan masyarakatnya mendapat hak yang sama dalam berbagai aspek. Untuk meminimalisasi tindakan diskriminasi ini, diperlukan kesadaran dari semua pihak. Pemerintah sebaiknya melakukan pengawasan yang ketat terhadap instansi-instansi yang bertugas memenuhi layanan terhadap masyarakat. Rumah sakit harus memperbaiki kualitas pelayanannya dan memperlakukan pasien secara adil, terutama rumah sakit yang didanai oleh pemerintah. Kesadaran masyarakat mutlak diperlukan untuk menegakkan keadilan, dan mengeluarkan aspirasinya ketika diperlakukan tidak adil. Pembahasan kasus ini masih tergolong sederhana, tetapi bukankah perubahan sebaiknya di mulai dari hal yang paling sederhana? Di mulai dari hal yang kecil, di mulai dari individu-individu tiap masyarakatnya agar lambat laun keadilan dan kedamaian dapat terwujud di negeri yang berasaskan demokrasi ini.

READMORE - ESSAY - DISKRIMINASI