14 October 2012

Standar Akuntansi Keuangan


Anggota Kelompok :
  • Alvina Septiany Y.
  • Ari Ferina Pratiwi
  • Arwita Pratiwi
  • Mutiara Syalen 


PENGERTIAN SAK
 (SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan  agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984.  SAK di Indonesia menrupakan terapan dari beberapa standard akuntansi yang ada seperti, IAS,IFRS,ETAP,GAAP. Selain itu ada juga PSAK syariah dan juga SAP.
Selain untuk keseragaman laporan keuangan, Standar akuntansi juga diperlukan untuk memudahkan penyusunan laporan keuangan, memudahkan auditor serta Memudahkan pembaca laporan keuangan untuk menginterpretasikan dan membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda. Di Indonesia SAK yang diterapkan akan berdasarkan IFRS pada tahun 2012 mendatang.
Pada PSAK-IFRS, SAK ETAP ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia. PSAK Syariah diterbitkan oleh Dewan Akuntansi Syariah sedangkanSAP oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah.
Berikut ini penjelasan dari macam-macam SAK tersebut :
1.      PSAK-IFRS
PSAK-IFRS akan diterapkan secara utuh pada tahun 2012. Saat ini masih dalam proses konvergensi. Proses ini melalui tahap adopsi pada tahun 2008-2010 kemudian tahun ini memasuki tahap persiapan akhir sebelum tahap implementasi di tahun 2012.Pada PSAK ini wajib diterapkan untuk entitas dengan akuntabilitas public seperti : Emiten, perusahaan publik, perbankan, asuransi, dan BUMN. Tujuan dari PSAK ini adalah memberikan informasi yang relevan bagi user laporan keuangan.
Alasan Indonesia mengadopsi IFRS
Indonesia mengadopsi IFRS karena Indonesia adalah bagian dari IFAC yang sudah pasti harus mematuhi SMO(Statement Membership Obligation) yang menjadikan IFRS sebagai accounting standard. Selain itu konvergensi IFRS adalah kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 Forum. Pada pertemuan pemimpin G20 di Wahington DC, pada 15 November 2008 didapati hasil : “Strengthening Transparency and Accountability” yang kemudian pada 2 April 2009  di London pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk : Strengthening Financial Supervision and Regulation “to call on the accounting standard setters to work urgently with supervisors and regulators to improve standards on valuation and provisioning and achieve a single set of high‐quality global accounting standards.”
Manfaat IFRS
·         Meningkatkan daya banding laporan keuangan
·         Memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal Internasional
·         Menghilangkan hambatan arus modal Internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan
·         Mengurangi biaya pelaporan keuangan perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis
·         Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju best practice
Jadi walaupun Indonesia harus menyesuaikan standard keuangan dengan IFRS namun hal ini akan mempermudah untuk pelaporan keuangan meskipun aka nada perubahan-perubahan dalam penyusunan laporan keuangan itu sendiri yang bersifat menyuluruh.
Karakter IFRS
IFRS menggunakan “Principles Base” yaitu :
·         Lebih menekankan Interpretasi dan aplikasi atas standar sehingga harus berfokus pada spirit penerapan prinsip tersebut
·         Standard membutuhkan penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi apakah presentasi akuntansi mencerminkan realitas ekonomi
·         Membutuhkan professional judgement pada penerapan standard akuntansi.
·         IFRS juga menggunakan fair value dalam penilaian, jika tidak ada nilai pasar aktif harus melakukan penilaian sendiri atau menggunakan jasa penilai. Selain itu IFRS mengharuskan pengungkapan(disclosure) yang lebih banyak baik kwantitatif maupun kualitatif.

2.      SAK-ETAP
SAK ETAP adalah Standard akuntansi keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. ETAP yaitu Entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan serta menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal.
ETAP menggunakan acuan IFRS untuk Small Medium Enterprises. SAK-ETAP diterbitkan pada tahun 2009 dan berlaku efektif 1 Januari 2011 dan dapat diterapkan pada 1 Januari 2010. SAK ini diterapkan secara retrospektif namun jika tidak praktis dapat diterapkan secara prospektif yang berarti mengakui semua asset dan kewajiban sesuai SAK ETAP juga tidak mengakui asset dan kewajiban jika tidak diizinkan oleh SAK-ETAP, selain itu Mereklasifikasi pos-pos yang sebelumnya menggunakan PSAK lama menjadi pos-pos sesuai SAK-ETAP juga menerapkan pengukuran asset dan kewajiban yang diakui SAK ETAP.
Manfaat SAK ETAP
Dengan adanya SAK ETAP diharapkan perusahaan kecil dan menangah dapat untuk menyusun laporan keuangannya sendiri juga dapat diaudit dan mendapatkan opini audit, sehingga perusahaan dapat menggunakan laporan keuangannya untuk mendapatkan dana untuk pengembangan usahanya.
Manfaat lain dari SAK ETAP antara lain :
·         Lebih mudah implementasinya dibandingkan PSAK-IFRS karena lebih sederhana
·         Walaupun sederhana namun tetap dapat memberikan informasi yang handal dalam penyajian laporan keuangan
·         Disusun dengan mengadopsi IFRS for SME dengan modifikasi sesuai dengan kondisi  di Indonesia serta dibuat lebih ringkas
·         SAK ETAP masih memerlukan profesional judgement namun tidak sebanyak untuk PSAK-IFRS
·         Tidak ada perubahan signifikan dibandingkan dengan PSAK lama, namun ada beberapa hal yang diadopsi/modifikasi dari IFRS/IAS
·         SAK ETAP terdiri dari 30 Bab dan daftar istilah yang mempermudah untuk memahami SAK ini.
3.      PSAK Syariah
PSAK Syariah digunakan oleh entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun lembaga non syariah. Dalam PSAK Syariah ini pengembangan dilakukan dengan model PSAK umum namun psak ini berbasis syariah dengan acuan fatwa MUI.
PSAK Syariah berada dalam PSAK 100-106 yang terdiri dari :
·         Kerangka Konseptual
·         Penyajian Laporan Keuangan Syariah
·         Akuntansi Murabahah
·         Musyarakah
·         Mudharabah
·         Salam
·         Istishna

4.      SAP
SAP adalah Standar Akuntansi Pemerintah yang diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. SAP ini ditetapkan sebagai PP(Peraturan Pemerintah) yang diterapkan untuk entetitas pemerintah dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
SAP diterapkan dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP SAP).
Penyusunan SAP melalui tahapan-tahapan seperti :
·         Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar
·         Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP
·         Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja
·         Penulisan draf SAP oleh Kelompok Kerja
·         Pembahasan Draf oleh Komite Kerja
·         Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan
·         Peluncuran Draf Publikasian SAP (Exposure Draft)
·         Dengar Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Public Hearings)
·         Pembahasan Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian
·         Finalisasi Standar
Jadi SAP disusun hanya untuk instalasi kepemerintahan baik pusat maupun daerah untuk menyusun laporan keuangan dalam pemerintahan. Dan diharapkan dengan adanya SAP maka akan ada transparansi, parisipaso dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang baik.

http://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/03/Standar-Akuntansi-Keuanan-Entitas-Tanpa-Akuntanbilitas-Publik-SAK-ETAP.pdf

 SEJARAH PERUMUSAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (SAK)
·         Dirumuskan oleh satu-satunya organisasi profesi akuntansi di Indonesia yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang berdiri pada tanggal 23 Desember 1957.
·         Terdapat 3 (tiga) tonggak utama sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia, yaitu :
o   Tahun 1973, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia, dengan mengkodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam buku “Prinsip Akuntansi Indonesia” (PAI)
o   Tahun 1984, Komite PAI melakukan revisi secara mendasar atas PAI 1973 dan mengkodifikasikannya dalam buku “Prinsip Akuntansi Indonesia 1984”
o   Tahun 1994, Komite PAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan mengkodifikasikannya dalam buku “Standar Akuntansi Keuangan” berlaku per 1 Oktober 1994
·         Sejak 1994, IAI memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan Standar Akuntansi Internasional (pengaruh globalisasi)
·         Sejak 1994, IAI juga terus melakukan penyempurnaan standar yang ada serta penambahan standar baru dan interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
Sejak 1994 proses revisi SAK dilakukan sebanyak 5 (lima) kali sbb.:
·         1 Oktober 1995
·         1 Juni 1996
·         1 Juni 1999
·          1 April 2002, dan
·         1 Oktober 2004, Buku Standar Akuntansi Keuangan 1 Oktober 2004 yang juga memuat :
o   Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah
o   SAK 1 Oktober 2004 berisi:
§  59 PSAK beserta Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan yang melandasinya.
§  7 Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK)
Badan Penyusun Standar Akuntansi :
·         1973 : Panitia Penghimpun Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS
·         1974 – 1994 : Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (4 periode kepengurusan IAI)
·         1994 : Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK)
·         Pada Kongres ke 8 IAI tgl 23-24 Sept 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang diberi otonomi khusus utk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK
·         Sebagai pelaksanaan keputusan Kongres ke 8, juga dibentuk Dewan Konsultatif SAK yang anggotanya berasal dari lingkungan profesi akuntan dan non akuntan sebagai representasi users.
Kebijakan DSAK :
·         Mendukung program harmonisasi dan konvergensi yang diprakarsai oleh International Accounting Standards Board (IASB) à menyelaraskan PSAK dengan International Financial Reporting Standards (IFRS)
·         Dalam menyusun SAK, mengacu pada IFRS dengan mempertimbangkan pula faktor lingkungan usaha di Indonesia
·         Pengembangan SAK yang belum diatur dalam IFRS dilakukan dengan berpedoman pada Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, kondisi lingkungan usaha di Indonesia., dan standar akuntansi yang berlaku di negara lain.

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN STANDAR AKUNTANSI DI INDONESIA
Berikut adalah perkembangan standar akuntansi Indonesia mulai dari awal sampai dengan saat ini yang menuju konvergensi dengan IFRS (Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2008).
·         di Indonesia selama dalam penjajahan Belanda, tidak ada standar Akuntansi yang dipakai. Indonesia memakai standar (Sound Business Practices) gaya Belanda.
·         sampai Thn. 1955 : Indonesia belum mempunyai undang – undang resmi / peraturan tentang standar keuangan.
·         Tahun. 1974 : Indonesia mengikuti standar Akuntansi Amerika yang dibuat oleh IAI yang disebut dengan prinsip Akuntansi.
·         Tahun. 1984 : Prinsip Akuntansi di Indonesia ditetapkan menjadi standar Akuntansi.
·         Akhir Tahun 1984 : Standar Akuntansi di Indonesia mengikuti standar yang bersumber dari IASC (International Accounting Standart Committee)
·         Sejak Tahun. 1994 : IAI sudah committed mengikuti IASC / IFRS.
·         Tahun 2008 : diharapkan perbedaan PSAK dengan IFRS akan dapat diselesaikan.
·         Tahun. 2012 : Ikut IFRS sepenuhnya?


PENGADOPSIAN STANDAR AKUNTANSI INTERNASIONAL DI INDONESIA
Saat ini standar akuntansi keuangan nasional sedang dalam proses konvergensi secara penuh dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) yang dikeluarkan oleh IASB (International Accounting Standards Board. Oleh karena itu, arah penyusunan dan pengembangan standar akuntansi keuangan ke depan akan selalu mengacu pada standar akuntansi internasional (IFRS) tersebut.
Posisi IFRS/IAS yang sudah diadopsi hingga saat ini dan akan diadopsi pada tahun 2009 dan 2010 adalah seperti yang tercantum dalam daftar- daftar berikut ini (sumber:Ikatan Akuntan Indonesia, 2009).
Tabel 1:
IFRS/IAS yang Telah Diadopsi ke dalam PSAK hingga 31 Desember 2008
1. IAS 2 Inventories
2. IAS 10 Events after balance sheet date
3. IAS 11 Construction contracts
4. IAS 16 Property, plant and equipment
5. IAS 17 Leases
6. IAS 18 Revenues
7. IAS 19 Employee benefits
8. IAS 23 Borrowing costs
9. IAS 32 Financial instruments: presentation
10. IAS 39 Financial instruments: recognition and measurement
11. IAS 40 Investment propert

Tabel 2:
IFRS/IAS yang Akan Diadopsi ke dalam PSAK pada Tahun 2009
1. IFRS 2 Share-based payment
2. IFRS 4 Insurance contracts
3. IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operations
4. IFRS 6 Exploration for and evaluation of mineral resources
5. IFRS 7 Financial instruments: disclosures
6. IAS 1 Presentation of financial statements
7. IAS 27 Consolidated and separate financial statements
8. IAS 28 Investments in associates
9. IFRS 3 Business combination
10. IFRS 8 Segment reporting
11. IAS 8 Accounting policies, changes in accounting estimates and errors
12. IAS 12 Income taxes
13. IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates
14. IAS 26 Accounting and reporting by retirement benefit plans
15. IAS 31 Interests in joint ventures
16. IAS 36 Impairment of assets
17. IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent assets
18. IAS 38 Intangible assets

Tabel 3:
IFRS/IAS yang Akan Diadopsi ke dalam PSAK pada Tahun 2010
1. IAS 7 Cash flow statements
2. IAS 20 Accounting for government grants and disclosure of government assistance
3. IAS 24 Related party disclosures
4. IAS 29 Financial reporting in hyperinflationary economies
5. IAS 33 Earning per share
6. IAS 34 Interim financial reporting
7. IAS 41 Agriculture

Untuk hal-hal yang tidak diatur standar akuntansi internasional, DSAK akan terus mengembangkan standar akuntansi keuangan untuk memenuhi kebutuhan nyata di Indonesia, terutama standar akuntansi keuangan untuk transaksi syariah, dengan semakin berkembangnya usaha berbasis syariah di tanah air. Landasan konseptual untuk akuntansi transaksi syariah telah disusun oleh DSAK dalam bentuk Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Hal ini diperlukan karena transaksi syariah mempunyai karakteristik yang berbeda dengan transaksi usaha umumnya sehingga ada beberapa prinsip akuntansi umum yang tidak dapat diterapkan dan diperlukan suatu penambahan prinsip akuntansi yang dapat dijadikan landasan konseptual.
Revisi terbaru PSAK yang mengacu pada IFRS
Sejak Desember 2006 sampai dengan pertengahan tahun 2007 kemarin, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah merevisi dan mengesahkan lima Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Revisi tersebut dilakukan dalam rangka konvergensi dengan International Accounting Standards (IAS) dan International financial reporting standards (IFRS). 5 butir PSAK yang telah direvisi tersebut antara lain: PSAK No. 13, No. 16, No. 30 (ketiganya revisi tahun 2007, yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2008), PSAK No. 50 dan No. 55 (keduanya revisi tahun 2006 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2009).
1.      PSAK No. 13 (revisi 2007) tentang Properti Investasi yang menggantikan PSAK No. 13 tentang Akuntansi untuk Investasi (disahkan 1994),
2.      PSAK No. 16 (revisi 2007) tentang aset tetap yang menggantikan PSAK 16 (1994) : aktiva tetap dan aktiva lain-lain dan PSAK 17 (1994) akuntansi penyusutan,
3.      PSAK No. 30 (revisi 2007) tentang Sewa mwnggantikan PSAK 30 (1994) tentang sewa guna usaha.
4.      PSAK No. 50 (revisi 2006) Tentang Instrumen Keuangan : Penyajian dan Pengungkapan yang menggantikan Akuntansi Investasi Efek Tertentu.
5.      PSAK No. 55 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran yang menggantikan Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai
Kelima PSAK tersebut dalam revisi terakhirnya sebagian besar sudah mengacu ke IAS/IFRS, walaupun terdapat sedikit perbedaan terkait dengan belum diadopsinya PSAK lain yang terkait dengan kelima PSAK tersebut.
Dengan adanya penyempurnaan dan pengembangan PSAK secara berkelanjutan dari tahun ke tahun, saat ini terdapat tiga PSAK yang pengaturannya sudah disatukan dengan PSAK terkait yang terbaru sehingga nomor PSAK tersebut tidak berlaku lagi, yaitu :
1.      PSAK No. 9 (Revisi 1994) tentang Penyajian Aktiva Lancar dan Kewajiban Jangka Pendek pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 1 (Revisi 1998) tentang Penyajian Laporan Keuangan;
2.      PSAK No. 17 (Revisi 1994) tentang Akuntansi Penyusutan pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 16 (Revisi 2007) tentang Aset Tetap;
3.      PSAK No. 20 tentang Biaya Riset dan Pengembangan (1994) pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 19 (Revisi 2000) tentang Aset Tidak Berwujud.
PSAK yang sedang dalam proses revisi
Ikatan Akuntan Indonesia merencanakan untuk konvergensi dengan IFRS mulai tahun 2012, untuk itu Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) sedang dalam proses merevisi 3 PSAK berikut (Sumber: Deloitte News Letter, 2007):
• PSAK 22 : Accounting for Business Combination, which is revised by reference to IFRS 3 : Business Combination;
• PSAK 58 : Discontinued Operations, which is revised by reference to IFRS 5 : Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operations;
• PSAK 48 : Impairment of Assets, which is revised by reference to IAS 36 : Impairment of Assets
Berikut adalah program pengembangan standar akuntansi nasional oleh DSAK dalam rangka konvergensi dengan IFRS (Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2008):
• Pada akhir 2010 diharapkan seluruh IFRS sudah diadopsi dalam PSAK;
• Tahun 2011 merupakan tahun penyiapan seluruh infrastruktur pendukung untuk implementasi PSAK yang sudah mengadopsi seluruh IFRS;
• Tahun 2012 merupakan tahun implementasi dimana PSAK yang berbasis IFRS wajib diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik. Namun IFRS tidak wajib diterapkan oleh perusahaan-perusahaan lokal yang tidak memiliki akuntabilitas publik. Pengembangan PSAK untuk UKM dan kebutuhan spesifik nasional didahulukan.
Kesimpulan
1.      Standar Akuntansi Keuangan Indonesia perlu mengadopsi IFRS karena kebutuhan akan info keuangan yang bisa diakui secara global untuk dapat bersaing dan menarik investor secara global.
2.      Saat ini, adopsi yang dilakukan oleh PSAK Indonesia sifatnya adalah harmonisasi, belum adopsi secara utuh, namun indonesia mencanangkan akan adopsi seutuhnya IFRS pada tahun 2012. Adopsi ini wajib diterapkan terutama bagi perusahaan publik yang bersifat multinasoinal, untuk perusahaan non publik yang bersifat lokal tidak wajib diterapkan.
3.      Perlu dipertimbangkan lebih jauh lagi sifat adopsi apa yang cocok diterapkan di Indonesia, apakah adopsi secara penuh IFRS atau adopsi IFRS yang bersifat harmonisasi yaitu mengadopsi IFRS disesuaikan dengan kondisi ekonomi, politik, dan sistem pemerintahan di Indonesia. Adopsi secara penuh IFRS akan meningkatkan keandalan dan daya banding informasi laporan keuangan secara internasional, namun adopsi seutuhnya akan bertentangan dengan sistem pajak pemerintahan Indonesia atau kondisi ekonomi dan politik lainnya. Hal ini merupakan rintangan dalam adopsi sepenuhnya IFRS di Indonesia.
4.      Untuk mencapai adopsi seutuhnya (full adoption) pada 2012, tantangan terutama dihadapi oleh kalangan akademisi dan perusahaan di Indonesia. Jika ingin full adoption IFRS pada tahun 2012, berarti sebelum tahun 2012 kalangan akademisi khususnya bidang akuntansi harus siap terlebih dahulu terhadap perubahan ini dengan cara melakukan penyesuaian terhadap kurikulum, silabi, dan literatur. Penyesuaian terhadap perubahan ini memerlukan waktu dan usaha yang keras, karena penyesuaian terhadap peraturan yang baru menyangkut banyak aspek dan bukanlah hal yang dapat terjadi dalam waktu yang singkat. Bagi perusahaan atau organisasi, perubahan dilakukan terutama oleh perusahaan go publik atau perusahaan multinational yang melakukan transaksi dan berinteraksi dengan perusahaan lainnya secara international.
5.      Adopsi seutuhnya (full adoption) terhadap IFRS, berarti merubah prinsip-prinsip akuntansi yang selama ini telah dipakai menjadi suatu standar akuntansi berlaku secara internasional. Hal ini kemungkinan besar tidak akan dapat tercapai dalam waktu dekat, mengingat kendala yang dihadapi antaralain: (1) standar akuntansi sangat berhubungan dengan sistem perpajakan. Sistem perpajakan setiap negara bervariasi. Jika prinsip akuntansi distandarkan secara internasional, berarti sistem perpajakannya juga harus distandarkan secara internasional, masalahnya mungkinkah ini terjadi? (2) standar akuntansi adalah suatu kebijakan akuntansi yang dibuat berdasarkan kebutuhan politik dan ekonomi suatu negara. Politik dan ekonomi setiap negara bervariasi, sehingga masalah politik dan ekonomi akan selalu menjadi hambatan dalam adopsi IFRS secara utuh dalam suatu negara.
SEJARAH SAK
Adanya perubahan lingkungan global yang semakin menyatukan hampir seluruh negara di dunia dalam komunitas tunggal, yang dijembatani perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin murah, menuntut adanya transparansi di segala bidang. Standar akuntansi keuangan yang berkualitas merupakan salah satu prasarana penting untuk mewujudkan transparasi tersebut. Standar akuntansi keuangan dapat diibaratkan sebagai sebuah cermin, di mana cermin yang baik akan mampu menggambarkan kondisi praktis bisnis yang sebenarnya. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik, sangat relevan dan mutlak diperlukan pada masa sekarang ini.

Terkait hal tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, khususnya dalam hal-hal yang memengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).”
Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.


Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.” Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dari harmonisasi ke adaptasi, kemudian menjadi adopsi dalam rangka konvergensi dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Program adopsi penuh dalam rangka mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam beberapa tahun ke depan.


Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan enam kali, yaitu pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, dan 1 September 2007. Buku ”Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007” ini di dalamnya sudah bertambah dibandingkan revisi sebelumnya yaitu tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan 5 PSAK revisi. Secara garis besar, sekarang ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK.

Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baik, maka badan penyusunnya terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. Awalnya, cikal bakal badan penyusun standar akuntansi adalah Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK).

Kemudian, pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK). Komite Akuntansi Syariah (KAS) dibentuk tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK. Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi akuntan, yang mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah dan pengembangan SAK di Indonesia.


Due Process Prosedur penyusunan SAK

·         Identifikasi issue untuk dikembangkan menjadi standar;
·         Konsultasikan issue dengan DKSAK;
·         Membentuk tim kecil dalam DSAK;
·         Melakukan riset terbatas
·         Melakukan penulisan awal draft;
·         Pembahasan dalam komite khusus pengembangan standar yang dibentuk DSAK;
·         Pembahasan dalam DSAK;
·         Penyampaian Exposure Draft kepada DKSAK untuk meminta pendapat dan pertimbangan dampak penerapan standar;
·         Peluncuran draft sebagai Exposure Draft dan pendistribusiannya;
·         Public hearing;
·         Pembahasan tanggapan atas Exposure Draft dan masukan Public Hearing;
·         Limited hearing
·         Persetujuan Exposure Draft PSAK menjadi PSAK;
·         Pengecekan akhir;
·         Sosialisasi standar.
Due Process Procedure penyusunan Interpretasi SAK, Panduan Implementasi SAK dan Buletin Teknis tidak wajib mengikuti keseluruhan tahapan due process yang diatur dalam ayat 1 diatas, misalnya proses public hearing.


Due Process Procedure untuk pencabutan standar atau interpretasi standar yang sudah tidak relevan adalah sama dengan due process procedures penyusunan standar yang diatur dalam ayat 1 diatas tanpa perlu mengikuti tahapan due proses e, f, i, j, dan k sedangkan tahapan m dalam ayat 1 diatas diganti menjadi: Persetujuan pencabutan standar atau interpretasi.

PENGAKUAN UNSUR-UNSUR LAPORAN KEUANGAN MENURUT PSAK

·         Asumsi Dasar Penyusunan Laporan Keuangan

·         Dasar Akrual
Untuk mencapai tujuannya, laporan keuangan disusun atas dasar akrual. Dengan dasar ini, pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian (bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar)) dan dicatat dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan.

Penyusunan laporan keuangan dengan dasar akrual akan memberikan informasi yang lebih akurat kepada pengguna laporan keuangan karena tidak hanya memberikan informasi atas transaksi masa lalu yang melibatkan penerimaan dan pembayaran kas tetapi juga kewajiban pembayaran kas di masa depan serta sumber daya yang merepresentasikan kas yang akan diterima di masa depan.
·         Kelangsungan Usaha (Going Concern)

Laporan keuangan biasanya disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha perusahaan dan akan melanjutkan usahanya di masa depan.

Karena itu, perusahaan diasumsikan tidak bermaksud atau berkeinginan melikuidasi atau mengurangi secara material skala usahanya.
Jika maksud atau keinginan tersebut timbul, laporan keuangan mungkin harus disusun dengan dasar yang berbeda dan dasar yang digunakan harus diungkapkan.

·         Unsur-unsur Laporan Keuangan

Unsur laporan keuangan yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aset, kewajiban dan ekuitas. Sedangkan unsur yang berkaitan dengan pengukuran kinerja dalam laporan laba rugi adalah penghasilan dan beban.

Definisi dari setiap unsur laporan keuangan tersebut adalah sebagai berikut :
1)      Aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh perusahaan
2)      Kewajiban adalah hutang perusahaan masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya perusahaan yang mengandung manfaat ekonomi.
3)      Ekuitas adalah hak residual atas aset perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban
4)      Penghasilan adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal
5)      Beban adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus kas keluar atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal.

·         Pengakuan Aset

Aset diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa manfaat ekonominya di masa depan diperoleh perusahaan dan aset tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.

Aset tidak diakui dalam neraca kalau pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin mengalir ke dalam perusahaan setelah periode akuntansi berjalan.
Sebagai alternatif, transaksi semacam ini menimbulkan pengakuan beban dalam laporan laba rugi.

·         Pengakuan Kewajiban

Kewajiban diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban sekarang dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal.

·         Pengakuan Penghasilan

Penghasilan diakui dalam laporan laba rugi kalau kenaikan manfaat ekonomi di masa depan yang berkaitan dengan kenaikan aset atau penurunan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal.

Ini berarti, pengakuan penghasilan terjadi bersamaan dengan pengakuan kenaikan aset atau penurunan kewajiban.

·         Pengakuan Beban

Beban diakui dalam laporan laba rugi kalau penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau kenaikan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal.

Ini berarti, pengakuan beban terjadi bersamaan dengan pengakuan kenaikan kewajiban atau penurunan aset.

Beban diakui dalam laporan laba rugi atas dasar hubungan langsung antara biaya yang timbul dan pos penghasilan tertentu yang diperoleh (matching of costs with revenues).

Dalam kaitannya dengan komponen laporan keuangan, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) telah mensahkan PSAK 1 (Revisi 2009) tentang penyajian laporan keuangan pada tanggal 15 Desember 2009 yang merupakan revisi dari PSAK 1 tahun 1998. Pada kesempatan ini, akan dipaparkan tentang beberapa perubahan-perubahan yang terkait dengan PSAK 1 tantang penyajian laporan keuangan yang akan dimulai dari istilah-istilah apa saja yang berubah, disusul dengan komponen laporan keuangan yang lengkap, dan bagaimana bentuk penyajian laporan keuangan
Pernyataan ini menetapkan dasar-dasar bagi penyajian laporan keuangan bertujuan umum (general purpose financial statements) yang selanjutnya disebut ‘laporan keuangan’ agar dapat
dibandingkan baik dengan laporan keuangan periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan entitas lain. Pernyataan ini mengatur persyaratan bagi penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimum isi laporan keuangan. Laporan keuangan bertujuan umum (selanjutnya disebut sebagai ’laporan keuangan’) adalah laporan keuangan yang
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan keuangan tersebut.
LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Tujuan laporan keuangan adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi. Laporan keuangan juga menunjukkan hasil pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepada mereka. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, laporan keuangan menyajikan informasi mengenai entitas yang meliputi:
·         Asset
·         Laibilitas
·         Ekuitas
·         Pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian
·         Kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik
·         Arus kas.
Informasi tersebut, beserta informasi lainnya yang terdapat dalam catatan atas laporan keuangan, membantu pengguna laporan dalam memprediksi arus kas masa depan dan, khususnya dalam hal waktu dan kepastian diperolehnya kas dan setara kas. Catatan atas laporan keuangan itu sendiri berisi informasi tambahan atas apa yang disajikan dalam laporan posisi keuangan, laporan pendaptan komprehensif, laporan laba rugi terpisah (jika disajikan), laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas. Catatan atas laporan keuangan memberikan penjelasan atau rincian dari pos-pos yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut dan informasi mengenai pospos yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan keuangan.
Komponen Laporan Keuangan Lengkap
Berdasarkan  PSAK 1 (Revisi 2009),  komponen laporan keuangan lengkap mengalami perubahan dari yang tadinya hanya mencakup lima item, sekarang mencakup enam item. Pada PSAK 1 (Revisi 1998), komponen laporan keuangan lengkap meliputi:Neraca
·         Laporan laba rugi
·         Laporan perubahan ekuitas
·         Laporan arus kas
·         Catatan atas laporan keuangan
Sedangkan menurut PSAK No. 1 (Revisi 2009) yang disahkan pada tanggal 15 Desember 2009 dan mulai efektif berlaku untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011,  laporan keuangan yang lengkap harus meliputi komponen-komponen berikut ini :
·         Laporan posisi keuangan pada akhir periode
·         Laporan laba rugi komprehensif selama periode
·         Laporan perubahan ekuitas selama periode
·         Laporan arus kas selama periode
·         Catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi penting dan informasi penjelasan lain
Laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara restrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya.
Jika kita bandingkan antara PSAK 1 (Revisi 1998) dengan PSAK No. 1 (Revisi 2009), terkait komponen laporan keuangan, maka terdapat dua perbedaan utama yaitu:
perubahan pada laporan laba rugi, dimana sebelumnya hanya mensyaratkan laporan laba rugi, sekarang harus menyajikan laporan laba rugi komprehensif
PSAK 1 (Revisi 1998) tidak mensyaratkan adanya laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara restrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya.
Perlu ditekankan bahwa antara laporan laba rugi dengan laporan laba rugi komprehensif memiliki perbedaan. Laporan laba rugi adalah total pendapatan dikurangi beban, tidak termasuk komponen-komponen pendapatan komprehensif lain. Sedangkan laporan laba rugi komprehensif termasuk didalamnya laporan laba rugi dan pendapatan komprehensif. Pendapatan komprehensif mencakup :
Perubahan dalam surplus revaluasi (lihat PSAK 16 (Revisi 2007): Aset Tetap dan PSAK 19 (Revisi 2009): Aset Tidak Berwujud)
Keuntungan dan kerugian aktuarial atas program manfaat pasti yang diakui sesuai dengan PSAK 24: Imbalan Kerja
Keuntungan dan kerugian yang timbul dari penjabaran laporan keuangan dari entitas asing (lihat PSAK 10 (Revisi 2009): Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing)
Keuntungan dan kerugian dari pengukuran kembali aset keuangan yang dikategorikan sebagai ‘tersedia untuk dijual’ (lihat PSAK 55 (Revisi 2006) : Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran)
Bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrumen lindung nilai dalam rangka lindung nilai arus kas (lihat PSAK 55 (Revisi 2006) : Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran)
KESIMPULAN
·         PSAK 1 ( Revisi 2009 ) berisikan tentang Penyajian Laporan Keuangan.
·         Banyak perubahan istilah yang terjadi pada PSAK 1 (Revisi 1998) dengan PSAK 1 (Revisi 2009), contohnya :
·         Penggantian istilah “kewajiban” pada PSAK 1 (Revisi 1998) menjadi “liabilitas” pada PSAK 1 (Revisi 2009).
·         Penggantian istilah “aktiva” pada PSAK 1 (Revisi 1998) menjadi “aset” pada PSAK 1 (Revisi 2009).
·         Penggantian istilah “neraca” pada PSAK 1 (Revisi 1998) menjadi “laporan posisi keuangan” pada PSAK 1 (Revisi 2009)
·         Penggantian istilah “ Laporan Laba Rugi” pada PSAK 1 (Revisi 2009) menjadi “ Laporan Laba Rugi Komprehensif”
·         PSAK 1 (Revisi  2009) tidak memperkenankan adanya “ Pos Luar Biasa”.
·         PSAK 2 ( Revisi 2009 ) berisikan tentang Laporan Arus Kas.
·         Laporan arus kas harus melaporkan arus kas selama periode tertentu dan diklasifikasikan menjadi 3 aktivitas, yaitu :
·         Aktivitas Operasi, menentukan apakah operasi entitas dapat menghasilkan arus kas yang cukup untuk melunasi pinjaman, memelihara kemampuan operasi entitas, membayar deviden dan melakukan investasi baru tanpa mengandalkan pendanaan sumber daya luar.
·         Aktivitas Investasi, mencerminkan pengeluaran yang telah terjadi untuk sumber daya yang dimaksudkan menghasilkan pendapatan dan arus kas masa depan.
·         Aktivitas Pendanaan, merupakan aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta komposisi modal dan pinjaman entitas.

No comments:

Post a Comment