Anggota Kelompok :
- Alvina Septiany Y.
- Ari Ferina Pratiwi
- Arwita Pratiwi
- Mutiara Syalen
PENGERTIAN SAK
(SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan
keuangan agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil
Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia
tahun 1984. SAK di Indonesia menrupakan terapan dari beberapa standard
akuntansi yang ada seperti, IAS,IFRS,ETAP,GAAP. Selain itu ada juga PSAK
syariah dan juga SAP.
Selain untuk
keseragaman laporan keuangan, Standar akuntansi juga diperlukan untuk
memudahkan penyusunan laporan keuangan, memudahkan auditor serta Memudahkan
pembaca laporan keuangan untuk menginterpretasikan dan membandingkan laporan
keuangan entitas yang berbeda. Di Indonesia SAK yang diterapkan akan
berdasarkan IFRS pada tahun 2012 mendatang.
Pada PSAK-IFRS, SAK
ETAP ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan
Indonesia. PSAK Syariah diterbitkan oleh Dewan Akuntansi Syariah
sedangkanSAP oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah.
Berikut ini
penjelasan dari macam-macam SAK tersebut :
1. PSAK-IFRS
PSAK-IFRS
akan diterapkan secara utuh pada tahun 2012. Saat ini masih dalam proses
konvergensi. Proses ini melalui tahap adopsi pada tahun 2008-2010 kemudian
tahun ini memasuki tahap persiapan akhir sebelum tahap implementasi di tahun
2012.Pada PSAK ini wajib diterapkan untuk entitas dengan akuntabilitas public
seperti : Emiten, perusahaan publik, perbankan, asuransi, dan BUMN. Tujuan dari
PSAK ini adalah memberikan informasi yang relevan bagi user laporan keuangan.
Alasan Indonesia mengadopsi IFRS
Indonesia
mengadopsi IFRS karena Indonesia adalah bagian dari IFAC yang sudah pasti harus
mematuhi SMO(Statement Membership Obligation) yang menjadikan IFRS sebagai
accounting standard. Selain itu konvergensi IFRS adalah kesepakatan pemerintah
Indonesia sebagai anggota G20 Forum. Pada pertemuan pemimpin G20 di Wahington
DC, pada 15 November 2008 didapati hasil : “Strengthening Transparency and
Accountability” yang kemudian pada 2 April 2009 di London pertemuan
tersebut menghasilkan kesepakatan untuk : Strengthening Financial Supervision
and Regulation “to call on the accounting standard setters to work
urgently with supervisors and regulators to improve standards on valuation and
provisioning and achieve a single set of high‐quality global accounting
standards.”
Manfaat IFRS
·
Meningkatkan
daya banding laporan keuangan
·
Memberikan
informasi yang berkualitas di pasar modal Internasional
·
Menghilangkan
hambatan arus modal Internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan
pelaporan keuangan
·
Mengurangi
biaya pelaporan keuangan perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis
keuangan bagi para analis
·
Meningkatkan
kualitas pelaporan keuangan menuju best practice
Jadi
walaupun Indonesia harus menyesuaikan standard keuangan dengan IFRS namun hal
ini akan mempermudah untuk pelaporan keuangan meskipun aka nada
perubahan-perubahan dalam penyusunan laporan keuangan itu sendiri yang bersifat
menyuluruh.
Karakter IFRS
IFRS
menggunakan “Principles Base” yaitu :
·
Lebih
menekankan Interpretasi dan aplikasi atas standar sehingga harus berfokus pada
spirit penerapan prinsip tersebut
·
Standard
membutuhkan penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi apakah presentasi
akuntansi mencerminkan realitas ekonomi
·
Membutuhkan
professional judgement pada penerapan standard akuntansi.
·
IFRS
juga menggunakan fair value dalam penilaian, jika tidak ada nilai pasar aktif
harus melakukan penilaian sendiri atau menggunakan jasa penilai. Selain itu
IFRS mengharuskan pengungkapan(disclosure) yang lebih banyak baik kwantitatif
maupun kualitatif.
2.
SAK-ETAP
SAK ETAP
adalah Standard akuntansi keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.
ETAP yaitu Entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan
serta menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal.
ETAP
menggunakan acuan IFRS untuk Small Medium Enterprises. SAK-ETAP diterbitkan
pada tahun 2009 dan berlaku efektif 1 Januari 2011 dan dapat diterapkan pada 1
Januari 2010. SAK ini diterapkan secara retrospektif namun jika tidak praktis
dapat diterapkan secara prospektif yang berarti mengakui semua asset dan
kewajiban sesuai SAK ETAP juga tidak mengakui asset dan kewajiban jika tidak
diizinkan oleh SAK-ETAP, selain itu Mereklasifikasi pos-pos yang sebelumnya
menggunakan PSAK lama menjadi pos-pos sesuai SAK-ETAP juga menerapkan
pengukuran asset dan kewajiban yang diakui SAK ETAP.
Manfaat SAK ETAP
Dengan
adanya SAK ETAP diharapkan perusahaan kecil dan menangah dapat untuk menyusun
laporan keuangannya sendiri juga dapat diaudit dan mendapatkan opini audit,
sehingga perusahaan dapat menggunakan laporan keuangannya untuk mendapatkan
dana untuk pengembangan usahanya.
Manfaat lain
dari SAK ETAP antara lain :
·
Lebih
mudah implementasinya dibandingkan PSAK-IFRS karena lebih sederhana
·
Walaupun
sederhana namun tetap dapat memberikan informasi yang handal dalam penyajian
laporan keuangan
·
Disusun
dengan mengadopsi IFRS for SME dengan modifikasi sesuai dengan kondisi di
Indonesia serta dibuat lebih ringkas
·
SAK
ETAP masih memerlukan profesional judgement namun tidak sebanyak untuk
PSAK-IFRS
·
Tidak
ada perubahan signifikan dibandingkan dengan PSAK lama, namun ada beberapa hal
yang diadopsi/modifikasi dari IFRS/IAS
·
SAK
ETAP terdiri dari 30 Bab dan daftar istilah yang mempermudah untuk memahami SAK
ini.
3.
PSAK Syariah
PSAK Syariah
digunakan oleh entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga
syariah maupun lembaga non syariah. Dalam PSAK Syariah ini pengembangan
dilakukan dengan model PSAK umum namun psak ini berbasis syariah dengan acuan
fatwa MUI.
PSAK Syariah berada dalam PSAK
100-106 yang terdiri dari :
·
Kerangka
Konseptual
·
Penyajian
Laporan Keuangan Syariah
·
Akuntansi
Murabahah
·
Musyarakah
·
Mudharabah
·
Salam
·
Istishna
4.
SAP
SAP adalah Standar Akuntansi Pemerintah yang diterbitkan oleh
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. SAP ini ditetapkan sebagai PP(Peraturan
Pemerintah) yang diterapkan untuk entetitas pemerintah dalam menyusun Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
SAP diterapkan dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 tanggal 13 Juni
2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP SAP).
Penyusunan SAP melalui
tahapan-tahapan seperti :
·
Identifikasi
Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar
·
Pembentukan
Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP
·
Riset
Terbatas oleh Kelompok Kerja
·
Penulisan
draf SAP oleh Kelompok Kerja
·
Pembahasan
Draf oleh Komite Kerja
·
Pengambilan
Keputusan Draf untuk Dipublikasikan
·
Peluncuran
Draf Publikasian SAP (Exposure Draft)
·
Dengar
Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Public
Hearings)
·
Pembahasan
Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian
·
Finalisasi
Standar
Jadi SAP
disusun hanya untuk instalasi kepemerintahan baik pusat maupun daerah untuk
menyusun laporan keuangan dalam pemerintahan. Dan diharapkan dengan adanya SAP
maka akan ada transparansi, parisipaso dan akuntabilitas pengelolaan keuangan
Negara sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang baik.
http://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/03/Standar-Akuntansi-Keuanan-Entitas-Tanpa-Akuntanbilitas-Publik-SAK-ETAP.pdf
SEJARAH PERUMUSAN
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (SAK)
·
Dirumuskan
oleh satu-satunya organisasi profesi akuntansi di Indonesia yaitu Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) yang berdiri pada tanggal 23 Desember 1957.
·
Terdapat
3 (tiga) tonggak utama sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di
Indonesia, yaitu :
o
Tahun
1973, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia, dengan mengkodifikasi
prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam buku “Prinsip Akuntansi
Indonesia” (PAI)
o
Tahun
1984, Komite PAI melakukan revisi secara mendasar atas PAI 1973 dan
mengkodifikasikannya dalam buku “Prinsip Akuntansi Indonesia 1984”
o
Tahun
1994, Komite PAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan mengkodifikasikannya
dalam buku “Standar Akuntansi Keuangan” berlaku per 1 Oktober 1994
·
Sejak
1994, IAI memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan Standar Akuntansi
Internasional (pengaruh globalisasi)
·
Sejak
1994, IAI juga terus melakukan penyempurnaan standar yang ada serta penambahan
standar baru dan interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
Sejak 1994
proses revisi SAK dilakukan sebanyak 5 (lima) kali sbb.:
·
1
Oktober 1995
·
1
Juni 1996
·
1
Juni 1999
·
1
April 2002, dan
·
1
Oktober 2004, Buku Standar Akuntansi Keuangan 1 Oktober 2004 yang juga memuat :
o
Kerangka
Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah
o
SAK
1 Oktober 2004 berisi:
§ 59 PSAK beserta Kerangka Dasar
Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan yang melandasinya.
§ 7 Interpretasi Standar Akuntansi
Keuangan (ISAK)
Badan Penyusun Standar Akuntansi :
·
1973
: Panitia Penghimpun Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS
·
1974
– 1994 : Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (4 periode kepengurusan IAI)
·
1994
: Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK)
·
Pada
Kongres ke 8 IAI tgl 23-24 Sept 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah menjadi
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang diberi otonomi khusus utk menyusun
dan mengesahkan PSAK dan ISAK
·
Sebagai
pelaksanaan keputusan Kongres ke 8, juga dibentuk Dewan Konsultatif SAK yang
anggotanya berasal dari lingkungan profesi akuntan dan non akuntan sebagai
representasi users.
Kebijakan DSAK :
·
Mendukung
program harmonisasi dan konvergensi yang diprakarsai oleh International
Accounting Standards Board (IASB) à menyelaraskan PSAK dengan
International Financial Reporting Standards (IFRS)
·
Dalam
menyusun SAK, mengacu pada IFRS dengan mempertimbangkan pula faktor lingkungan
usaha di Indonesia
·
Pengembangan
SAK yang belum diatur dalam IFRS dilakukan dengan berpedoman pada Kerangka
Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, kondisi lingkungan usaha di
Indonesia., dan standar akuntansi yang berlaku di negara lain.
SEJARAH DAN
PERKEMBANGAN STANDAR AKUNTANSI DI INDONESIA
Berikut
adalah perkembangan standar akuntansi Indonesia mulai dari awal sampai dengan
saat ini yang menuju konvergensi dengan IFRS (Sumber: Ikatan Akuntan
Indonesia, 2008).
·
di
Indonesia selama dalam penjajahan Belanda, tidak ada standar Akuntansi yang
dipakai. Indonesia memakai standar (Sound Business Practices) gaya Belanda.
·
sampai
Thn. 1955 : Indonesia belum mempunyai undang – undang resmi / peraturan
tentang standar keuangan.
·
Tahun.
1974 : Indonesia mengikuti standar Akuntansi Amerika yang dibuat oleh IAI
yang disebut dengan prinsip Akuntansi.
·
Tahun.
1984 : Prinsip Akuntansi di Indonesia ditetapkan menjadi standar
Akuntansi.
·
Akhir
Tahun 1984 : Standar Akuntansi di Indonesia mengikuti standar yang
bersumber dari IASC (International Accounting Standart Committee)
·
Sejak
Tahun. 1994 : IAI sudah committed mengikuti IASC / IFRS.
·
Tahun 2008
: diharapkan perbedaan PSAK dengan IFRS akan dapat diselesaikan.
·
Tahun.
2012 : Ikut IFRS sepenuhnya?
PENGADOPSIAN STANDAR
AKUNTANSI INTERNASIONAL DI INDONESIA
Saat ini standar akuntansi keuangan nasional sedang dalam
proses konvergensi secara penuh dengan International Financial Reporting
Standards (IFRS) yang dikeluarkan oleh IASB (International Accounting Standards
Board. Oleh karena itu, arah penyusunan dan pengembangan standar akuntansi
keuangan ke depan akan selalu mengacu pada standar akuntansi internasional
(IFRS) tersebut.
Posisi IFRS/IAS yang sudah diadopsi hingga saat ini dan
akan diadopsi pada tahun 2009 dan 2010 adalah seperti yang tercantum dalam
daftar- daftar berikut ini (sumber:Ikatan Akuntan Indonesia, 2009).
Tabel 1:
IFRS/IAS yang Telah Diadopsi ke dalam PSAK hingga 31 Desember 2008 |
1. IAS 2
Inventories
2. IAS 10 Events after balance sheet date 3. IAS 11 Construction contracts 4. IAS 16 Property, plant and equipment 5. IAS 17 Leases 6. IAS 18 Revenues 7. IAS 19 Employee benefits 8. IAS 23 Borrowing costs 9. IAS 32 Financial instruments: presentation 10. IAS 39 Financial instruments: recognition and measurement 11. IAS 40 Investment propert |
Tabel 2:
IFRS/IAS yang Akan Diadopsi ke dalam PSAK pada Tahun 2009 |
1. IFRS 2
Share-based payment
2. IFRS 4 Insurance contracts 3. IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operations 4. IFRS 6 Exploration for and evaluation of mineral resources 5. IFRS 7 Financial instruments: disclosures 6. IAS 1 Presentation of financial statements 7. IAS 27 Consolidated and separate financial statements 8. IAS 28 Investments in associates 9. IFRS 3 Business combination 10. IFRS 8 Segment reporting 11. IAS 8 Accounting policies, changes in accounting estimates and errors 12. IAS 12 Income taxes 13. IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates 14. IAS 26 Accounting and reporting by retirement benefit plans 15. IAS 31 Interests in joint ventures 16. IAS 36 Impairment of assets 17. IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent assets 18. IAS 38 Intangible assets |
Tabel 3:
IFRS/IAS yang Akan Diadopsi ke dalam PSAK pada Tahun 2010 |
1. IAS 7
Cash flow statements
2. IAS 20 Accounting for government grants and disclosure of government assistance 3. IAS 24 Related party disclosures 4. IAS 29 Financial reporting in hyperinflationary economies 5. IAS 33 Earning per share 6. IAS 34 Interim financial reporting 7. IAS 41 Agriculture |
Untuk hal-hal yang tidak diatur standar akuntansi
internasional, DSAK akan terus mengembangkan standar akuntansi keuangan untuk
memenuhi kebutuhan nyata di Indonesia, terutama standar akuntansi keuangan
untuk transaksi syariah, dengan semakin berkembangnya usaha berbasis syariah di
tanah air. Landasan konseptual untuk akuntansi transaksi syariah telah disusun
oleh DSAK dalam bentuk Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan
Syariah. Hal ini diperlukan karena transaksi syariah mempunyai karakteristik
yang berbeda dengan transaksi usaha umumnya sehingga ada beberapa prinsip
akuntansi umum yang tidak dapat diterapkan dan diperlukan suatu penambahan prinsip
akuntansi yang dapat dijadikan landasan konseptual.
Revisi terbaru PSAK yang mengacu
pada IFRS
Sejak Desember 2006 sampai dengan pertengahan tahun 2007
kemarin, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
telah merevisi dan mengesahkan lima Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK). Revisi tersebut dilakukan dalam rangka konvergensi dengan International
Accounting Standards (IAS) dan International financial reporting standards
(IFRS). 5 butir PSAK yang telah direvisi tersebut antara lain: PSAK No. 13, No.
16, No. 30 (ketiganya revisi tahun 2007, yang berlaku efektif sejak 1 Januari
2008), PSAK No. 50 dan No. 55 (keduanya revisi tahun 2006 yang berlaku efektif
sejak 1 Januari 2009).
1.
PSAK
No. 13 (revisi 2007) tentang Properti Investasi yang menggantikan PSAK No. 13
tentang Akuntansi untuk Investasi (disahkan 1994),
2.
PSAK
No. 16 (revisi 2007) tentang aset tetap yang menggantikan PSAK 16 (1994) :
aktiva tetap dan aktiva lain-lain dan PSAK 17 (1994) akuntansi penyusutan,
3.
PSAK
No. 30 (revisi 2007) tentang Sewa mwnggantikan PSAK 30 (1994) tentang sewa guna
usaha.
4.
PSAK
No. 50 (revisi 2006) Tentang Instrumen Keuangan : Penyajian dan Pengungkapan
yang menggantikan Akuntansi Investasi Efek Tertentu.
5.
PSAK
No. 55 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran yang
menggantikan Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai
Kelima PSAK tersebut dalam revisi terakhirnya sebagian besar
sudah mengacu ke IAS/IFRS, walaupun terdapat sedikit perbedaan terkait dengan
belum diadopsinya PSAK lain yang terkait dengan kelima PSAK tersebut.
Dengan adanya penyempurnaan dan pengembangan PSAK secara
berkelanjutan dari tahun ke tahun, saat ini terdapat tiga PSAK yang
pengaturannya sudah disatukan dengan PSAK terkait yang terbaru sehingga nomor
PSAK tersebut tidak berlaku lagi, yaitu :
1. PSAK No. 9 (Revisi 1994) tentang
Penyajian Aktiva Lancar dan Kewajiban Jangka Pendek pengaturannya disatukan
dalam PSAK No. 1 (Revisi 1998) tentang Penyajian Laporan Keuangan;
2. PSAK No. 17 (Revisi 1994) tentang
Akuntansi Penyusutan pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 16 (Revisi 2007)
tentang Aset Tetap;
3. PSAK No. 20 tentang Biaya Riset dan
Pengembangan (1994) pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 19 (Revisi 2000)
tentang Aset Tidak Berwujud.
PSAK yang
sedang dalam proses revisi
Ikatan
Akuntan Indonesia merencanakan untuk konvergensi dengan IFRS mulai tahun 2012,
untuk itu Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) sedang dalam proses
merevisi 3 PSAK berikut (Sumber: Deloitte News Letter, 2007):
• PSAK
22 : Accounting for Business Combination, which is revised by reference to
IFRS 3 : Business Combination;
• PSAK 58 : Discontinued Operations, which is
revised by reference to IFRS 5 : Non-current Assets Held for Sale and
Discontinued Operations;
• PSAK 48 : Impairment of Assets, which is revised
by reference to IAS 36 : Impairment of Assets
Berikut adalah program pengembangan standar akuntansi
nasional oleh DSAK dalam rangka konvergensi dengan IFRS (Sumber: Ikatan Akuntan
Indonesia, 2008):
• Pada akhir 2010 diharapkan seluruh IFRS sudah diadopsi
dalam PSAK;
• Tahun 2011 merupakan tahun penyiapan seluruh
infrastruktur pendukung untuk implementasi PSAK yang sudah mengadopsi seluruh
IFRS;
• Tahun 2012 merupakan tahun implementasi dimana PSAK
yang berbasis IFRS wajib diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki
akuntabilitas publik. Namun IFRS tidak wajib diterapkan oleh
perusahaan-perusahaan lokal yang tidak memiliki akuntabilitas publik.
Pengembangan PSAK untuk UKM dan kebutuhan spesifik nasional didahulukan.
Kesimpulan
1. Standar Akuntansi Keuangan Indonesia
perlu mengadopsi IFRS karena kebutuhan akan info keuangan yang bisa diakui
secara global untuk dapat bersaing dan menarik investor secara global.
2. Saat ini, adopsi yang dilakukan oleh
PSAK Indonesia sifatnya adalah harmonisasi, belum adopsi secara utuh, namun
indonesia mencanangkan akan adopsi seutuhnya IFRS pada tahun 2012. Adopsi
ini wajib diterapkan terutama bagi perusahaan publik yang bersifat
multinasoinal, untuk perusahaan non publik yang bersifat lokal tidak wajib
diterapkan.
3. Perlu dipertimbangkan lebih jauh lagi
sifat adopsi apa yang cocok diterapkan di Indonesia, apakah adopsi secara penuh
IFRS atau adopsi IFRS yang bersifat harmonisasi yaitu mengadopsi IFRS
disesuaikan dengan kondisi ekonomi, politik, dan sistem pemerintahan di
Indonesia. Adopsi secara penuh IFRS akan meningkatkan keandalan dan daya
banding informasi laporan keuangan secara internasional, namun adopsi seutuhnya
akan bertentangan dengan sistem pajak pemerintahan Indonesia atau kondisi
ekonomi dan politik lainnya. Hal ini merupakan rintangan dalam adopsi sepenuhnya
IFRS di Indonesia.
4. Untuk mencapai adopsi seutuhnya (full
adoption) pada 2012, tantangan terutama dihadapi oleh kalangan akademisi
dan perusahaan di Indonesia. Jika ingin full adoption IFRS pada tahun 2012,
berarti sebelum tahun 2012 kalangan akademisi khususnya bidang akuntansi
harus siap terlebih dahulu terhadap perubahan ini dengan cara melakukan
penyesuaian terhadap kurikulum, silabi, dan literatur.
Penyesuaian terhadap perubahan ini memerlukan waktu dan usaha yang keras,
karena penyesuaian terhadap peraturan yang baru menyangkut banyak aspek dan
bukanlah hal yang dapat terjadi dalam waktu yang singkat. Bagi perusahaan atau
organisasi, perubahan dilakukan terutama oleh perusahaan go publik atau
perusahaan multinational yang melakukan transaksi dan berinteraksi dengan
perusahaan lainnya secara international.
5. Adopsi seutuhnya (full
adoption) terhadap IFRS, berarti merubah prinsip-prinsip akuntansi yang
selama ini telah dipakai menjadi suatu standar akuntansi berlaku secara
internasional. Hal ini kemungkinan besar tidak akan dapat tercapai dalam waktu
dekat, mengingat kendala yang dihadapi antaralain: (1) standar akuntansi
sangat berhubungan dengan sistem perpajakan. Sistem perpajakan setiap
negara bervariasi. Jika prinsip akuntansi distandarkan secara internasional,
berarti sistem perpajakannya juga harus distandarkan secara internasional,
masalahnya mungkinkah ini terjadi? (2) standar akuntansi adalah suatu kebijakan
akuntansi yang dibuat berdasarkan kebutuhan politik dan ekonomi suatu negara.
Politik dan ekonomi setiap negara bervariasi, sehingga masalah politik dan
ekonomi akan selalu menjadi hambatan dalam adopsi IFRS secara utuh dalam suatu
negara.
SEJARAH SAK
Adanya perubahan lingkungan global yang semakin menyatukan
hampir seluruh negara di dunia dalam komunitas tunggal, yang dijembatani
perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin murah, menuntut
adanya transparansi di segala bidang. Standar akuntansi keuangan yang
berkualitas merupakan salah satu prasarana penting untuk mewujudkan transparasi
tersebut. Standar akuntansi keuangan dapat diibaratkan sebagai sebuah cermin,
di mana cermin yang baik akan mampu menggambarkan kondisi praktis bisnis yang
sebenarnya. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik,
sangat relevan dan mutlak diperlukan pada masa sekarang ini.
Terkait hal tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi
akuntansi di Indonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi,
khususnya dalam hal-hal yang memengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal
ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak
berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak
sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada
tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi
prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku
”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).”
Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite
PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian
mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan
tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.
Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI
1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per
1 Oktober 1994.” Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan
harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan
standarnya. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dari harmonisasi
ke adaptasi, kemudian menjadi adopsi dalam rangka konvergensi dengan
International Financial Reporting Standards (IFRS). Program adopsi penuh dalam
rangka mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam
beberapa tahun ke depan.
Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan terus direvisi secara
berkesinambungan, baik berupa berupa penyempurnaan maupun penambahan standar
baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan enam kali, yaitu pada
tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004,
dan 1 September 2007. Buku ”Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007”
ini di dalamnya sudah bertambah dibandingkan revisi sebelumnya yaitu tambahan
KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan 5 PSAK revisi. Secara garis besar, sekarang
ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK.
Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi keuangan yang
baik, maka badan penyusunnya terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan
kebutuhan. Awalnya, cikal bakal badan penyusun standar akuntansi adalah Panitia
Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada
tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)
yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI
telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga
1994 dengan susunan personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan
IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi
Keuangan (Komite SAK).
Kemudian, pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite
SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan
diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu,
juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif
Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK). Komite Akuntansi Syariah (KAS) dibentuk
tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang
terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK.
Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi
akuntan, yang mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan
arah dan pengembangan SAK di Indonesia.
Due Process Prosedur penyusunan SAK
·
Identifikasi
issue untuk dikembangkan menjadi standar;
·
Konsultasikan
issue dengan DKSAK;
·
Membentuk
tim kecil dalam DSAK;
·
Melakukan
riset terbatas
·
Melakukan
penulisan awal draft;
·
Pembahasan
dalam komite khusus pengembangan standar yang dibentuk DSAK;
·
Pembahasan
dalam DSAK;
·
Penyampaian
Exposure Draft kepada DKSAK untuk meminta pendapat dan pertimbangan dampak
penerapan standar;
·
Peluncuran
draft sebagai Exposure Draft dan pendistribusiannya;
·
Public
hearing;
·
Pembahasan
tanggapan atas Exposure Draft dan masukan Public Hearing;
·
Limited
hearing
·
Persetujuan
Exposure Draft PSAK menjadi PSAK;
·
Pengecekan
akhir;
·
Sosialisasi
standar.
Due Process
Procedure penyusunan Interpretasi SAK, Panduan Implementasi SAK dan Buletin
Teknis tidak wajib mengikuti keseluruhan tahapan due process yang diatur dalam
ayat 1 diatas, misalnya proses public hearing.
Due Process
Procedure untuk pencabutan standar atau interpretasi standar yang sudah tidak
relevan adalah sama dengan due process procedures penyusunan standar yang
diatur dalam ayat 1 diatas tanpa perlu mengikuti tahapan due proses e, f, i, j,
dan k sedangkan tahapan m dalam ayat 1 diatas diganti menjadi: Persetujuan
pencabutan standar atau interpretasi.
PENGAKUAN UNSUR-UNSUR LAPORAN
KEUANGAN MENURUT PSAK
·
Asumsi Dasar Penyusunan Laporan
Keuangan
·
Dasar Akrual
Untuk mencapai tujuannya, laporan keuangan disusun atas dasar akrual.
Dengan dasar ini, pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian
(bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar)) dan dicatat dalam
catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang
bersangkutan.
Penyusunan laporan keuangan dengan dasar akrual akan memberikan informasi
yang lebih akurat kepada pengguna laporan keuangan karena tidak hanya
memberikan informasi atas transaksi masa lalu yang melibatkan penerimaan dan
pembayaran kas tetapi juga kewajiban pembayaran kas di masa depan serta sumber
daya yang merepresentasikan kas yang akan diterima di masa depan.
·
Kelangsungan Usaha (Going Concern)
Laporan keuangan biasanya disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha
perusahaan dan akan melanjutkan usahanya di masa depan.
Karena itu, perusahaan diasumsikan tidak bermaksud atau berkeinginan
melikuidasi atau mengurangi secara material skala usahanya.
Jika maksud atau keinginan tersebut timbul, laporan keuangan mungkin
harus disusun dengan dasar yang berbeda dan dasar yang digunakan harus
diungkapkan.
·
Unsur-unsur Laporan Keuangan
Unsur laporan keuangan yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran
posisi keuangan adalah aset, kewajiban dan ekuitas. Sedangkan unsur yang
berkaitan dengan pengukuran kinerja dalam laporan laba rugi adalah penghasilan
dan beban.
Definisi dari setiap unsur laporan keuangan tersebut adalah sebagai
berikut :
1)
Aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari
peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan
diperoleh perusahaan
2)
Kewajiban adalah hutang perusahaan masa kini yang timbul dari peristiwa
masa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber
daya perusahaan yang mengandung manfaat ekonomi.
3)
Ekuitas adalah hak residual atas aset perusahaan setelah dikurangi semua
kewajiban
4)
Penghasilan adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode
akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan kewajiban
yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam
modal
5)
Beban adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi
dalam bentuk arus kas keluar atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban
yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada
penanam modal.
·
Pengakuan Aset
Aset diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa manfaat ekonominya
di masa depan diperoleh perusahaan dan aset tersebut mempunyai nilai atau biaya
yang dapat diukur dengan andal.
Aset tidak diakui dalam neraca kalau pengeluaran telah terjadi dan
manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin mengalir ke dalam perusahaan setelah
periode akuntansi berjalan.
Sebagai alternatif, transaksi semacam ini menimbulkan pengakuan beban
dalam laporan laba rugi.
·
Pengakuan Kewajiban
Kewajiban diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa pengeluaran
sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan
kewajiban sekarang dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan
andal.
·
Pengakuan Penghasilan
Penghasilan diakui dalam laporan laba rugi kalau kenaikan manfaat ekonomi
di masa depan yang berkaitan dengan kenaikan aset atau penurunan kewajiban
telah terjadi dan dapat diukur dengan andal.
Ini berarti, pengakuan penghasilan terjadi bersamaan dengan pengakuan
kenaikan aset atau penurunan kewajiban.
·
Pengakuan Beban
Beban diakui dalam laporan laba rugi kalau penurunan manfaat ekonomi masa
depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau kenaikan kewajiban telah
terjadi dan dapat diukur dengan andal.
Ini berarti, pengakuan beban terjadi bersamaan dengan pengakuan kenaikan
kewajiban atau penurunan aset.
Beban diakui dalam laporan laba rugi atas dasar hubungan langsung antara
biaya yang timbul dan pos penghasilan tertentu yang diperoleh (matching of
costs with revenues).
Dalam kaitannya dengan komponen laporan keuangan, Dewan
Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) telah mensahkan PSAK 1 (Revisi 2009) tentang
penyajian laporan keuangan pada tanggal 15 Desember 2009 yang merupakan revisi
dari PSAK 1 tahun 1998. Pada kesempatan ini, akan dipaparkan tentang beberapa
perubahan-perubahan yang terkait dengan PSAK 1 tantang penyajian laporan
keuangan yang akan dimulai dari istilah-istilah apa saja yang berubah, disusul
dengan komponen laporan keuangan yang lengkap, dan bagaimana bentuk penyajian
laporan keuangan
Pernyataan ini menetapkan dasar-dasar bagi penyajian laporan
keuangan bertujuan umum (general purpose financial statements) yang selanjutnya
disebut ‘laporan keuangan’ agar dapat
dibandingkan baik dengan laporan keuangan periode sebelumnya
maupun dengan laporan keuangan entitas lain. Pernyataan ini mengatur
persyaratan bagi penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, dan
persyaratan minimum isi laporan keuangan. Laporan keuangan bertujuan umum
(selanjutnya disebut sebagai ’laporan keuangan’) adalah laporan keuangan yang
ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan keuangan
tersebut.
LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari
posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Tujuan laporan keuangan
adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan
arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan
dalam pembuatan keputusan ekonomi. Laporan keuangan juga menunjukkan hasil
pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan
kepada mereka. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, laporan keuangan
menyajikan informasi mengenai entitas yang meliputi:
·
Asset
·
Laibilitas
·
Ekuitas
·
Pendapatan
dan beban termasuk keuntungan dan kerugian
·
Kontribusi
dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik
·
Arus
kas.
Informasi tersebut, beserta informasi lainnya yang terdapat
dalam catatan atas laporan keuangan, membantu pengguna laporan dalam
memprediksi arus kas masa depan dan, khususnya dalam hal waktu dan kepastian
diperolehnya kas dan setara kas. Catatan atas laporan keuangan itu sendiri
berisi informasi tambahan atas apa yang disajikan dalam laporan posisi
keuangan, laporan pendaptan komprehensif, laporan laba rugi terpisah (jika
disajikan), laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas. Catatan atas laporan
keuangan memberikan penjelasan atau rincian dari pos-pos yang disajikan dalam
laporan keuangan tersebut dan informasi mengenai pospos yang tidak memenuhi
kriteria pengakuan dalam laporan keuangan.
Komponen Laporan
Keuangan Lengkap
Berdasarkan PSAK 1 (Revisi 2009), komponen
laporan keuangan lengkap mengalami perubahan dari yang tadinya hanya mencakup
lima item, sekarang mencakup enam item. Pada PSAK 1 (Revisi 1998), komponen
laporan keuangan lengkap meliputi:Neraca
·
Laporan
laba rugi
·
Laporan
perubahan ekuitas
·
Laporan
arus kas
·
Catatan
atas laporan keuangan
Sedangkan menurut PSAK No. 1 (Revisi 2009) yang disahkan pada
tanggal 15 Desember 2009 dan mulai efektif berlaku untuk periode tahun buku
yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011, laporan keuangan
yang lengkap harus meliputi komponen-komponen berikut ini :
·
Laporan
posisi keuangan pada akhir periode
·
Laporan
laba rugi komprehensif selama periode
·
Laporan
perubahan ekuitas selama periode
·
Laporan
arus kas selama periode
·
Catatan
atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi penting dan
informasi penjelasan lain
Laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang
disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara
restrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau
ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya.
Jika kita bandingkan antara PSAK 1 (Revisi 1998) dengan PSAK
No. 1 (Revisi 2009), terkait komponen laporan keuangan, maka terdapat dua
perbedaan utama yaitu:
perubahan pada laporan laba rugi, dimana sebelumnya hanya
mensyaratkan laporan laba rugi, sekarang harus menyajikan laporan laba rugi
komprehensif
PSAK 1 (Revisi 1998) tidak mensyaratkan adanya laporan posisi
keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan
suatu kebijakan akuntansi secara restrospektif atau membuat penyajian kembali
pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam
laporan keuangannya.
Perlu ditekankan bahwa antara laporan laba rugi dengan
laporan laba rugi komprehensif memiliki perbedaan. Laporan laba rugi adalah
total pendapatan dikurangi beban, tidak termasuk komponen-komponen pendapatan
komprehensif lain. Sedangkan laporan laba rugi komprehensif termasuk didalamnya
laporan laba rugi dan pendapatan komprehensif. Pendapatan komprehensif mencakup
:
Perubahan
dalam surplus revaluasi (lihat PSAK 16 (Revisi 2007): Aset Tetap dan
PSAK 19 (Revisi 2009): Aset Tidak Berwujud)
Keuntungan
dan kerugian aktuarial atas program manfaat pasti yang diakui sesuai dengan
PSAK 24: Imbalan Kerja
Keuntungan
dan kerugian yang timbul dari penjabaran laporan keuangan dari entitas asing
(lihat PSAK 10 (Revisi 2009): Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing)
Keuntungan
dan kerugian dari pengukuran kembali aset keuangan yang dikategorikan sebagai
‘tersedia untuk dijual’ (lihat PSAK 55 (Revisi 2006) : Instrumen Keuangan:
Pengakuan dan Pengukuran)
Bagian
efektif dari keuntungan dan kerugian instrumen lindung nilai dalam rangka
lindung nilai arus kas (lihat PSAK 55 (Revisi 2006) : Instrumen Keuangan :
Pengakuan dan Pengukuran)
KESIMPULAN
·
PSAK
1 ( Revisi 2009 ) berisikan tentang Penyajian Laporan Keuangan.
·
Banyak
perubahan istilah yang terjadi pada PSAK 1 (Revisi 1998) dengan PSAK 1 (Revisi
2009), contohnya :
·
Penggantian
istilah “kewajiban” pada PSAK 1 (Revisi 1998) menjadi “liabilitas” pada PSAK 1
(Revisi 2009).
·
Penggantian
istilah “aktiva” pada PSAK 1 (Revisi 1998) menjadi “aset” pada PSAK 1 (Revisi
2009).
·
Penggantian
istilah “neraca” pada PSAK 1 (Revisi 1998) menjadi “laporan posisi keuangan”
pada PSAK 1 (Revisi 2009)
·
Penggantian
istilah “ Laporan Laba Rugi” pada PSAK 1 (Revisi 2009) menjadi “ Laporan Laba
Rugi Komprehensif”
·
PSAK
1 (Revisi 2009) tidak memperkenankan adanya “ Pos Luar Biasa”.
·
PSAK
2 ( Revisi 2009 ) berisikan tentang Laporan Arus Kas.
·
Laporan
arus kas harus melaporkan arus kas selama periode tertentu dan diklasifikasikan
menjadi 3 aktivitas, yaitu :
·
Aktivitas
Operasi, menentukan apakah operasi entitas dapat menghasilkan arus kas yang
cukup untuk melunasi pinjaman, memelihara kemampuan operasi entitas, membayar
deviden dan melakukan investasi baru tanpa mengandalkan pendanaan sumber daya
luar.
·
Aktivitas
Investasi, mencerminkan pengeluaran yang telah terjadi untuk sumber daya yang
dimaksudkan menghasilkan pendapatan dan arus kas masa depan.
·
Aktivitas
Pendanaan, merupakan aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta
komposisi modal dan pinjaman entitas.
No comments:
Post a Comment